Bismillahirrohmanirrohiim
Banyak wanita yang mengalami keputihan dalam jangka waktu
yang panjang,sehingga para wanita pada umumnya merasa khawatir dengan
"keputihan "tersebut.
Perlu kita ketahui,bahwa Keputihan Tidak
termasuk haid. Cairan putih sebab keputihan hukumnya najis, karena keluar dari
dalam ms V . Untuk masalah shalat bagi wanita yang menderita keputihan, apabila
cairan itu keluar terus menerus seperti orang beser, maka berlaku hukum seperti
orang yang beser. Cara yang harus dilakukan adalah
dengan mensucikan kemaluan/ms.V setelah itu disumbat dengan pembalut atau
kapas. Barulah kemudian berwudlu dengan menyegerakan shalat. Penderita
keputihan dan orang yang beser tidak boleh menunda-nunda shalat setelah
berwudlu, kecuali untuk kemaslahatan shalat seperti menjawab adzan atau
menunggu jamaah.
Referensi:
Hasyiyah Jamal II hal. 149
( قَوْلُهُ وَرُطُوبَةٍ فَرْجٍ ) هِيَ مَاءٌ أَبْيَضُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْعَرَقِ وَمَحِلُّ ذَلِكَ إذَا خَرَجَتْ مِنْ مَحَلٍّ يَجِبُ غَسْلُهُ ، فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ
(pernyataan cairan dalam kemaluan) yaitu cairan putih yang
ambigu antara madzi dan keringat.
Titik tekan masalah ini, yaitu ketika cairan itu keluar dari tempatnya yang wajib membersihkannya.
Apabila cairan itu keluar dari tempat yang tidak wajib dibersihkan maka dihukumi najis, karena hal itu merupakan cairan dari dalam. Apabila cairan itu keluar dari anggota dzahir, maka dihukumi najis. Apabila sesuatu yang suci bersentuhan dengannya maka menjadi mutanajis.
Titik tekan masalah ini, yaitu ketika cairan itu keluar dari tempatnya yang wajib membersihkannya.
Apabila cairan itu keluar dari tempat yang tidak wajib dibersihkan maka dihukumi najis, karena hal itu merupakan cairan dari dalam. Apabila cairan itu keluar dari anggota dzahir, maka dihukumi najis. Apabila sesuatu yang suci bersentuhan dengannya maka menjadi mutanajis.
Minhaj al Tullab I hal 26
والاستحاضة كسلس فلا تمنع ما يمنعه الحيض فيجب أن تغسل مستحاضة فرجها فتحشوه فتعصبه بشرطهما فتطهر لكل فرض وقته وتبادر به ولا يضر تأخيرها لمصلحة كستر وانتظار جماعة
Istihadzah (darah penyakit) itu seperti orang yang beser, maka orang yang istihadzah tidak tercegah melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang haid. Maka wajib bagi seorang yang istihadzah untuk mensucikan farjinya, menyumpal dan membalutnya sesuai dengan syarat-syaratnya, kemudian berwudlu. Hal ini wajib dilakukan setiap akan menjalankan shalat fardlu dan bersegera menjalankannya. Mengakhirkan shalat (setelah wudlu) diperboleh bila untuk kemaslahatan seperti menutup aurat atau menunggu jamaah.
Wallahu a'lam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar